PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.115
