PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu.
(2) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
