PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.
(2) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan
Peliharaan.
