PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap warga negara Indonesia perorangan atau korporasi dapat
menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki:
izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau
tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.
(3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan
Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
