PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu,
dari satu spesies hewan ke spesies hewan lainnya, Budi Daya Hewan Peliharaan harus diselenggarakan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 6
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan
Peliharaan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
