PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.