PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang bergerak dalam budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
