PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sinergi dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
(3) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk
memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
