Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya:
intensif;
semi intensif; atau
ekstensif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.115
(2) Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan.
(3) Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan.
(4) Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan hidup Hewan Peliharaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan
diatur dengan Peraturan Menteri.
