Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan
sebagai tempat penggembalaan umum.
(2) Penetapan suatu lahan sebagai tempat penggembalaan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan jika di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil.
(3) Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat penggembalaan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
