PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
