Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi
Daya Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan pada kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
ketersediaan air dan pakan;
persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan;
tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan;
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 4
