PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(2) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
Bagian Kedua Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
