PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan
Peliharaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.115
Ternak;
Hewan Kesayangan; dan/atau
Hewan Laboratorium.
(2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
