KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian"
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 2O
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Pasal 21 ...SK No 143462A
PRESIDEN
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
- pengelolaan . . . SK No 143457 A
PRESIDEN
- pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian;
- pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
- koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi Pasa-l 6 Kementerian Pertanian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
- Staf . . . SK No 143458 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 5O
Segala pendanaan vang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kcmentei'ian Pertanian bersumber dari Ang6;aran Pendapatan dan Belanja Negara. BAtsVI ... SK No 143469A
PRESIDEN
Pasal 7
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada
di bawah cian beranggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktor.:.t ,le:rderal h'asarana dan Sarana Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11...
SK No 143459 A
PRESIDEN
Pasal 11
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembial'aan pertanian;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pernbiayaan pertanian; f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; Can
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
Pasal 13
(l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat. . .
SK No 143460A
PRESIDEN
(2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman pangan.
Pasa] 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanamarr pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran komoditas tanaman pangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal H ortikultura
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 17. . .
SK No 143461 A
PRESIDEN
-7
Pasai 17 Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
Pasal 18
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komociitas hortikultura;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
- pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal Hortikultrrra; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perkebunan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jencleral.
Pasal 21
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebu nan ber*elanjutan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal Perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr
berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan.
Pasal 24...
SK No 143463 A
PRESIDEN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan menyelenggarakan fungsi:
- perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil petemakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspelrtorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
- penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan . . . SK No 143464A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Pasal 28
(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrurnen Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No 143465A
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Pasal 31
(l) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggS:ng jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 32
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas penyuluhan dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.
Pasal 33
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
- pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Karantina Pertanian
Pasal 34
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35.'.
SK No 143466A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
Pasal 35
Badan Karantina Pertanian mempunyar tugas perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Pasal 36
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 37
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 38
(l) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan bio industri. (21 Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Perta:nian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian. (s) StaJ. . .SK No 143467A
PRESIDEN
(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
Pasal 39
Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dibentrrk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 41
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 42
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 43
(1) Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerial P. ertanian.
(2) Proses brsnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertanian sebagaimana climaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran Menteri.
Pasal 44...
SK No 143468A
PRESIDEN
Pasal 44
Menteri rnenyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 45
Kementerian Pemanian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 47
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertanian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
jawab (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung memimpin dan baw-ahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan u-raian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung j awab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnlra.
PENDANAAN
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presrden ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 55
Peraturan Presiderr ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 143470 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgd 21 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONES1A
D Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No l55l40A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20L9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
l. Pasal 4 ayaL (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2O3) sebogaimgms telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
