PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 28
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh
Kepala Badan.
