PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 26
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
- penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan . . . SK No 143464A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
