PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 18
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komociitas hortikultura;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
- pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal Hortikultrrra; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perkebunan
