PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 16
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 17. . .
SK No 143461 A
PRESIDEN
-7
Pasai 17 Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
