PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman pangan.
Pasa] 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanamarr pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran komoditas tanaman pangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal H ortikultura
