PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat. . .
SK No 143460A
PRESIDEN
(2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
