PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembial'aan pertanian;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pernbiayaan pertanian; f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; Can
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
