PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 19
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jencleral.
