PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 21
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebu nan ber*elanjutan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal Perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
