PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 22
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr
berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
