PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 43
(1) Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerial P. ertanian.
(2) Proses brsnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertanian sebagaimana climaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran Menteri.
Pasal 44...
SK No 143468A
PRESIDEN
