PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 44
Menteri rnenyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri rnenyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.