PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
