PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiderr ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 143470 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgd 21 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONES1A
D Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No l55l40A
