PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 36
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli
