PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 41
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
