PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
