Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. 2. Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani. 3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan. 4. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para Petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 5. Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani. 6. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru' dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan. 7. Polis Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan Asuransi Pertanian, memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis terjadinya perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh penanggung.
www.peraturan.go.id 2023, No.599
- Klaim adalah ganti rugi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti yang berakibat pada kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
- Tanaman adalah jenis organisme yang dibudidayakan pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian pada Tanaman.
- Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, perawatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
- Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.
- Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air Tanaman selama periode pertumbuhan Tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan Tanaman tidak optimal, kerusakan pada Tanaman, dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.
- Perubahan Iklim adalah keadaan cuaca yang berubah- ubah diluar pengendalian manusia yang berdampak buruk langsung atau tidak langsung pada usaha pertanian, seperti Banjir, Kekeringan, dan serangan OPT.
- Bencana Alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, seperti Banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, Kekeringan, kebakaran, dan wabah penyakit.
- Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembiayaan.
Pasal 2
(1) Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah.
www.peraturan.go.id 2023, No.599
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Pasal 3
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. (2) Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana Alam; b. serangan OPT; c. wabah Penyakit Hewan Menular; d. dampak Perubahan Iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain. (3) Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 5
(1)
Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a.
asuransi usaha T
; dan
b.
asuransi usaha Ternak.
(2)
Asuransi usaha T
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Tanaman pangan;
b.
hortikultura; dan
c.
perkebunan.
(3)
Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
Ternak ruminansia;
b.
Ternak nonruminansia; dan
c.
monogastrik/pseudoruminansia.
Pasal 6
(1)
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran
Premi atau Kontribusi.
(2)
Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pola swadaya; dan
b.
pola bantuan Premi atau Kontribusi.
Pasal
Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
www.peraturan.go.id
2023, No.599
a. Petani; b. kemitraan atau kerja sama; atau c. perbankan.
Pasal 25
(1) Kepala Dinas provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal.
Pasal 26
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu sesuai dengan komoditas/obyek yang diasuransikan.
Pasal 27
Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diterbitkan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian sesuai dengan spesifik komoditas oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
VI KETENTUAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id 2023, No.599
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2023
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
www.peraturan.go.id
