PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Pasal 5
(1)
Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a.
asuransi usaha T
; dan
b.
asuransi usaha Ternak.
(2)
Asuransi usaha T
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Tanaman pangan;
b.
hortikultura; dan
c.
perkebunan.
(3)
Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
Ternak ruminansia;
b.
Ternak nonruminansia; dan
c.
monogastrik/pseudoruminansia.
