PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Pasal 6
(1)
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran
Premi atau Kontribusi.
(2)
Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pola swadaya; dan
b.
pola bantuan Premi atau Kontribusi.
Pasal
Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
www.peraturan.go.id
2023, No.599
a. Petani; b. kemitraan atau kerja sama; atau c. perbankan.
