PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Pasal 3
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
