PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Pasal 2
(1) Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah.
www.peraturan.go.id 2023, No.599
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
