Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Pasal 9
Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ditujukan untuk subsektor:
a.
Petani yang berusaha tani sub sektor Tanaman
pangan;
b.
Petani yang berusaha tani sub sektor
hortikultura:
c.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Perkebunan; dan
d.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Peternakan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal; b. Dinas provinsi; dan/atau c. Dinas kabupaten/kota.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertemukan Petani calon peserta dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan
anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh gubernur.
(3)
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur
Dinas
provinsi
dan
Badan
Perencanaan
Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon peserta asuransi yang diusulkan oleh
kabupaten/kota;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c.
melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana,
dan anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit
dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon
penerima
bantuan
Premi
atau
Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
