PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 22
(1)
Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan
anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh gubernur.
(3)
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur
Dinas
provinsi
dan
Badan
Perencanaan
Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon peserta asuransi yang diusulkan oleh
kabupaten/kota;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c.
melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
