PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 19
Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
