PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 13
(1) Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
