PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 11
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal; b. Dinas provinsi; dan/atau c. Dinas kabupaten/kota.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertemukan Petani calon peserta dengan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
