PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 9
Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ditujukan untuk subsektor:
a.
Petani yang berusaha tani sub sektor Tanaman
pangan;
b.
Petani yang berusaha tani sub sektor
hortikultura:
c.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Perkebunan; dan
d.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Peternakan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
