Pasal 23
(1)
Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana,
dan anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit
dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon
penerima
bantuan
Premi
atau
Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
