PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 2
(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
- Petani; dan
- Badan Usaha Milik Petani. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(4) Badan .
SK No 041809 A
PRESIDEN
(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, cian/atau peternakan.
Pasal 4
Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
- sarana produksi;
- produksi/budi daya;
- penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil; dan/atau
- jasa penunjang.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani
Menteri menJrusun kebutuhan indikatif Usaha Tani. (21 Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam pen5rusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.
Pasal 6
(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana kebutuhan permodalan; dan
- skema pengembalian.
(3) Rencana
SK No 041810 A
FRESIDEN
(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada ke.butuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(41 Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.
Pasal 7
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada aydt (1)
berupa pendampingan terhadap:
- penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
- manajemen Usaha Tani;
- teknis Usaha Tani; dan/atau
- administrasi keuangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan melalui:
- Lembaga Perbankan; dan/atau
- Lembaga Pembiayaan. (21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga
SK No 047986 A
PRESIDEN
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
- pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani; atau
- pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukarr Usaha Tani.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2) Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang
perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani
kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(2) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah
bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal iO dapat didr-rktrnrr dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan
Usaha Miiik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk meiayani kebutuha.n Pembiayaan Usaha Tani scbagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membentuk UKP. (21 Lembaga Perbankan su'asta yang melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk UKP.
(3) UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani yang mudatr diakses oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
Pasal 13
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melaiui:
- lembaga keuangan bukan bank; darr/atau
- jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,
Pasal 14
Pelayanan keburtuhan Perrrbiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagainrana dimaksud dalanr Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur rnudah dan persyaratan lunak. Paszri 1I> Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat. Pa-sa1 16 Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa:
- agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
- bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
- skema Pcnbiayaan lJsaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklr,rs produksi Pertanian.
Pasai 17 ..
SK No 047988 A
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga
Perbankan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.
(2) Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani melalui sistem informasi yang dikelola- oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(3) Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Peta-ni.
Pasal 18
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, persyara.tan lunak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.
Pasal 19
( 1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pernerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerirrtah Daerah untuk melayani Petani daniatau Badan Usaha Milik Petani memperoletr Pembiayaan Usaha Tani.
. (2) Penugasan
SK No 047989 A
PRESIDEN
(21 Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
Pasal 20
(1) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Terhadap penugasan kepada Lembaga Pernbiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
- lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
- jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
Pasal 22
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Pasal 23
(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau
agunan dijamin Pemerintah.
(2) Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayaL (t), Lembaga Pembiayaan memberikan kemudahan pembiayaan berupa:
- bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjarrgkau; dan/atau
- skema
SK No 47990 A
PRESIDEN
- skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
(3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
Pasal 24
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/ atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Pasal 25
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Pelani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
Pasal 26
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa:
- identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembarrgkan;
- cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
- pemantaatarr Pembiayaan Usaha Tani;
- pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
- pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Pasal 27 . .
SK No 047991 A
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemantauan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
Pasal 28
(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
- jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
- penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
Pasal 29
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepacia Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal30...
SK No 047992 A
PRES!DEN
Pasal 30
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan pengawasan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 32
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
Agar
SK No 047993 A
PRESIDEN
Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
llukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 047994 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20I3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20l3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a33);
