PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
- lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
- jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
