PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 22
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
