PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau
agunan dijamin Pemerintah.
(2) Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayaL (t), Lembaga Pembiayaan memberikan kemudahan pembiayaan berupa:
- bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjarrgkau; dan/atau
- skema
SK No 47990 A
PRESIDEN
- skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
(3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
