PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 24
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/ atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
