PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Pelani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
